Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b
Setiap pengemudi (semua jenis kendaraan bermotor) yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
Taken from : Ditlantas Polda Jatim
Home » peraturan lalu lintas »
undang-undang
» Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki dan Membawa SIM
Blogger Comments
Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki dan Membawa SIM"
Post a Comment